Titi berkata, UU seven/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih element untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam https://www.haiberita.com